Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara (IKN) memunculkan kritik karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskipun RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Politisi PDIP ini menjelaskan, DPR sejalan dengan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara. Selain itu, pemindahan Ibu Kota Negara wajar dilakukan karena sudah banyak negara yang melakukan.
Kami akan melaksanakan proses tersebut melalui proses mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam Rapat pimpinan.
Setelah dilakukan musyawarah dan mufakat dalam rapat pembentukan Pansus RUU IKN, maka ditetapkan sebagai berikut; Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar sebagai Ketua Pansus RUU IKN.
Hal ini menunjukan telah adanya kemauan politik dan konsensus politik diantara Pemerintah, fraksi–fraksi di DPR dan kami di DPD RI untuk memindahkan IKN ke Kaltim.
Dari berbagai pandangan ahli yang sudah masuk, beberapa ahli memberikan catatan terjadinya disparitas antara Naskah Akademik (NA) dengan draft RUU IKN, sebab banyak hal yang disampaikan dalam NA namun tidak muncul dalam draft RUU IKN.
Seperti tadi yang saya kemukakan yaitu transformasi ekonomi perlu kita dorong di Kaltim. Saat ini di Kaltim banyak yang membangun ekonomi dari sisi pertambangan dan migas. Ke depan ini kita rasa perlu ada perubahan.
Anggota Pansus RUU IKN Safaruddin mengatakan, dalam pembahasannya baik itu DPR RI maupun pemerintah sudah sepakat jika pembangunan IKN harus bersinergi dengan masyarakat daerah sekitarnya seperti Kaltim.
Faktor-faktor penyebabnya adalah, pertama mengabaikan studi kelayakan. Hal ini dapat terlihat dari proyek-proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabodetabek, Pelabuhan Patimban, Bandara Yogyakarta, dan Bandara Jenderal Besar Soedirman di Purbalingga yang semua masalahnya tak lepas dari minimnya studi kelayakan.